JDIH Logo

SEJARAH & LATAR BELAKANG

SEJARAH & LATAR BELAKANG

1. Asal-Usul dan Semangat Pembentukan

Kabupaten Batu Bara secara resmi dimekarkan dari kabupaten induk (Kabupaten Asahan) pada tahun 2007 berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2007. Sebagai daerah otonom yang berkembang pesat di pesisir Timur Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Batu Bara dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan dan pemerintahan, volume produk hukum daerah—baik berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Keputusan Bupati—mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini memicu kebutuhan mendasar akan adanya sebuah sistem wadah pendokumentasian hukum yang rapi, terintegrasi, dan mudah diakses.

2. Mandat Nasional dan Digitalisasi

Guna memenuhi amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah menginisiasi pembentukan JDIH Kabupaten Batu Bara.

Pada awalnya, pengelolaan dokumen hukum dilakukan secara konvensional (arsip fisik/buku). Namun, menyadari pentingnya keterbukaan informasi publik dan perkembangan teknologi di era digital, JDIH Kabupaten Batu Bara bertransformasi menjadi sistem berbasis elektronik (E-JDIH). Langkah ini diperkuat untuk mempermudah koordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) selaku pusat JDIHN di Jakarta.

3. JDIH Batu Bara Saat Ini

Kini, JDIH Kabupaten Batu Bara bukan sekadar tempat penyimpanan arsip, melainkan telah menjadi Law Center atau pusat pelayanan informasi hukum satu pintu bagi masyarakat dan aparatur pemerintah. Melalui portal resmi JDIH, seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses, mengunduh, dan mempelajari produk hukum daerah secara gratis, cepat, dan valid.

Kehadiran JDIH ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mendukung reformasi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang transparan (good governance), serta mengedukasi masyarakat menuju tatanan kehidupan yang sadar dan taat hukum.