TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Landasan kerja untuk pelaksanaan dan pengolahan JDIH yang telah disusun oleh para pakar dokumentasi dan informasi hukum meliputi beberapa aspek, antara lain:

  • Organisasi dan Metoda
    tersedianya unit organisasi atau unit kerja yang mewadahi secara khusus tugas dan fungsi dokumentasi dan informasi hukum dengan berpedoman pada modul-modul kerja yang sudah dibaku-seragamkan untuk setiap jenis kegiatan pengelolaan JDIH.
  • Personalia dan Diklat
    tersedianya personil yang menangani secara khusus kegiatan JDIH dan mengikuti bimbingan teknis pengelolaan JDIH secara manual maupun otomasi.
  • Koleksi dan Teknis
    memiliki koleksi bahan dokumentasi hukum berupa peraturan perundang-undangan dan non-peraturan yang telah diolah menggunakan sistem temu kembali guna menyajikan layanan informasi hukum. Semakin lengkap koleksi yang dimiliki, semakin besar peluang untuk memberikan layanan informasi hukum yang diperlukan oleh publik, aparatur negara, kalangan akademisi dan profesi hukum lainnya serta masyarakat luas pada umumnya.
  • Sarana dan Prasarana
    tersedianya ruangan yang memadai untuk ruang baca, ruang kerja dan ruang penyimpanan yang dilengkapi dengan prasarana yang cukup berupa furniture, mesin foto kopi, telepon, faksimili, komputer dll.
  • Mekanisme dan Otomasi
    terciptanya tata kerja dan alur kerja yang tertib dalam setiap jenis kegiatan dan melakukan otomasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi sehingga tercapai efisiensi dan efektifitas kerja yang tinggi.

Fungsi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional

Fungsi JDIH sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 Keppres Nomor 91 Tahun 1999 tentang JDIH Nasional adalah :

  • sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum;
  • untuk meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum;
  • untuk memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi lainnya;
  • untuk meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum.

Tugas dan Fungsi Pusat Jaringan

BPHN sebagai Pusat Jaringan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengembangan, pemantauan, dan pelayanan Sistem JDIH Nasional. Dalam rangka melaksanakan tugasnya, Pusat Jaringan menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan kebijaksanaan pengembangan dan pelayanan sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.;
  • bertindak sebagai pusat rujukan informasi dan dokumentasi hukum nasional;
  • pengumpulan dan penyebarluasan bahan dokumentasi dan informasi hukum kepada para Anggota Jaringan, baik dalam bentuk salinan, abstraksi, panduan penemuan kembali, maupun bentuk lainnya;
  • pembinaan tenaga pengelola dokumentasi dan informasi hukum;
  • pembinaan kerja sama diantara Anggota Jaringan;
  • evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  • pelayanan informasi dan dokumentasi hukum nasional kepada masyarakat.

Dalam rangka melaksanakan fungsi JDIH Nasional, Anggota Jaringan menyelenggarakan:

  • penyimpanan dan pengolahan dokumentasi peraturan perundang-undangan dan dokumentasi hukum lainnya yang ditetapkan atau dimiliki instansi, atau diterima dari Pusat jairngan;
  • penyampaian salinan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dan atau disahkan oleh Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati, Walikota atau Pimpinan Instansi/Lembaga Pemerintah lainnya kepada Pusat Jaringan, dalam bentuk dan jumlah yang disepakati bersama;
  • penyediaan dan penyebarluasan informasi segala peraturan perundang-undangan yang tersedia dan dokumentasi hukum lainnya di lingkungan instansinya, dan masyarakat yang memerlukannya